Minggu, 14 Desember 2025 Pkl. 21.58 WIT | Admin
KPK SKouw Mabo, Hanok Mallo, SE didampingi Kaur Keuangan dan Pendamping Dana Desa saat menyampaikan arahan kepada warga di Aula Kantor Kampung Skouw Mabo, Jumat (12/12) | (Foto : TemawoNews)
SKOUW MABO - TEMAWONEWS – Dana honor untuk Kader Posyandu, Lansia, Malaria dan Stunting dilaporkan telah habis pada pencairan Dana Desa Tahap Kedua. Sesuai ketentuan yang berlaku, Dana Desa pada tahun berjalan hanya dicairkan dalam dua tahap, yakni tahap satu dan tahap dua, sehingga secara regulasi tidak tersedia pembayaran honor pada tahap ketiga.
Meski demikian, Kepala Kampung (KPK) Skouw Mabo, Hanok Mallo, SE, mengambil kebijakan agar honor para kader tetap dibayarkan pada tahap ketiga. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap peran dan keberlanjutan kerja para kader di tengah keterbatasan aturan pencairan Dana Desa.
Hal ini ditegaskan Kepala Kampung Skouw Mabo Hanok Mallo, SE pada arahan pembukaan penyaluran Dana Tahap III di Aula Kantor Kampung Skouw Mabo pada Jumat (12/12/25)
"Dana untuk Kader Posyandu, Lansia Malaria dan Stunting sudah habis di Tahap Kedua, tapi saya ambil kebijakan untuk dibayarkan di tahap ketiga!" tegas Hanok.
Sebanyak 16 orang kader terdampak kondisi ini. Masing-masing Kader Posyandu 5 orang, Kader Malaria 4 orang, Kader Lansia 5 orang, dan Kader Stunting 2 orang.
Untuk menutup kekosongan anggaran, pemerintah kampung mengupayakan sumber pendanaan lain agar honor tetap dapat dibayarkan, meskipun jumlahnya tidak sebesar pembayaran pada tahap sebelumnya.Kepala Kampung Skouw Mabo menegaskan bahwa pada tahun 2025, skema Dana Desa tetap hanya akan dicairkan dalam dua tahap, yaitu tahap satu dan tahap dua. Tahap ketiga tidak lagi diakomodasi dalam aturan Dana Desa.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pemerintah kampung merencanakan pemindahan honor kader dari ADD ke ADK mulai tahun depan. Dengan skema tersebut, diharapkan para kader Posyandu, Lansia, Malaria dan Stunting dapat kembali menerima honor dalam tiga tahap pembayaran, sehingga tidak lagi terdampak oleh keterbatasan pencairan Dana Desa (*)