Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamuskam merupakan lembaga penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Berikut adalah tugas pokok dan fungsi BPD berdasarkan peraturan tersebut:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Bamuskam merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kedudukan, fungsi, dan tugas BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Kedudukan BPD
BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan berkedudukan sebagai mitra sejajar Kepala Desa, bukan sebagai bawahan.
2. Fungsi Utama BPD
BPD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
- Mengawasi kinerja Kepala Desa
3. Tugas BPD
BPD bertugas menggali, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyusun tata tertib BPD, serta mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Keanggotaan BPD
Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah. Jumlah anggota BPD terdiri dari 5, 7, atau 9 orang sesuai kondisi desa, dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
5. Hak Anggota BPD
Anggota BPD berhak mengajukan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pendapat, serta menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
6. Kewajiban Anggota BPD
Anggota BPD wajib mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mendahulukan kepentingan umum, menjaga etika dan norma sosial, serta menaati peraturan perundang-undangan.
7. Hubungan BPD dan Kepala Desa
Hubungan antara BPD dan Kepala Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif. Setiap keputusan strategis desa ditempuh melalui mekanisme musyawarah desa.
8. Tujuan Pengaturan
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 bertujuan untuk memperkuat demokrasi desa, meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.