Admin | Jumat, 26/04/2024, 10.15 WIT
TEMAWONEWS.COM - Kepala Kampung Skouw Mabo, Hanok Mallo, SE menegaskan bahwa dirinya dan jajaran eksekutif Kampung Skouw Mabo merasa tidak perlu menanggapi surat oknum anggota Bamuskam Skouw Mabo No. 01/SPb/04/24 tanggal 22 April 2023 yang meminta Pemerintah Kampung Skouw Mabo untuk menyerahkan Dokumen APBK, RKPK, dan RPD Tahap (1,2,3) Tahun 2023 dan Dokumen APBK, RKPK, dan RPD Tahap 1 Tahun 2024 karena pihaknya telah bekerja sesuai prosedur serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan perundang-undangan yang ada, surat tersebut dianggap
Selain itu, Peraturan Menteri yang dijadikan acuan dalam surat tersebut tidak jelas Peraturan Menteri apa. Hal ini menimbulkan bias.
Bamuskam Skouw Mabo sendiri sebagai lembaga legislatif di tingkat kampung sesuai Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Kampung - di Papua-(red)) harus menetapkan Tata Tertib Bamuskam khususnya Tata Tertib surat menyurat dan penggunaan cap lembaga.
Untuk diketahui publik bahwa sejak dilantik sampai detik ini, Bamuskam Skouw Mabo tidak memiliki Tata Tertib dimaksud.
Wakil Ketua Bamuskam Skouw Mabo, Anike Membilong, S.Pd.AK, yang juga Plt.Ketua Bamuskam membenarkan pernyataan Kepala Kampung Skouw Mabo terkait dokumen dimaksud.
Waket Bamuskam Perwakilan Perempuan itu lantas mengeluarkan dokumen tersebut dan memperlihatkannya.
Dirinya lebih lanjut menghimbau warga kampung Skouw Mabo dan semua pihak agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi sesat yang disebarkan oleh oknum anggota Bamuskam yang hanya mencari sensasi dan kurang kerjaan tersebut.
Hanok lebih lanjut menjelaskan bahwa semua dokumen yang diminta sudah diserahkan pihaknya kepada pimpinan Bamuskam Skouw Mabo baik dokumen tahun 2023 maupun dokumen tahun 2024.
"Dokumen tahun 2023 yang diminta itu sudah kami serahkan sebelumnya ke Ketua Bamuskam semasa beliau masih hidup dan semua dokumen itu, baik dokumen tahun 2023 dan dokumen tahun 2024 saat ini disimpan oleh Plt. Ketua/ Wakil Ketua Bamuskam!" tegas Hanok.
Kepala Kampung kembali menegaskan bahwa surat yang dibuat oleh oknum anggota Bamuskam itu tidak berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan yang ada.(*)